Sobat SIMRS Cendana. Kali ini SIMRS Cendana akan mengulas tentang 7 alur proses pendaftaran faskes BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat bekerjasama menjadi mitra BPJS Kesehatan. Rumah Sakit atau Fasyankes yang belum bekerja sama dengan BPJS bisa cek disini, simak pembahasan alur proses pendaftaran faskes BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Kerja sama dengan BPJS Kesehatan
Dalam melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit sebagai salah satu faskes lanjutan harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan komprehensif berupa pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan kebidanan, dan pelayanan kesehatan darurat medis, termasuk pelayanan penunjang yang meliputi pemeriksaan laboratorium, radiologi, dan pelayanan kefarmasian.
Demikian juga dengan peserta JKN yang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Kerja sama antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan dilakukan melalui perjanjian kerja sama dimana dalam perjanjian tersebut dilakukan antara pimpinan atau Direktur Rumah Sakit dengan Asuransi JKN. Adapun perjanjian kerja sama tersebut belaku selama sekurang-kurangnya 1 tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Persyaratan Kerjasama
Berikut merupakan dokumen-dokumen persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan kerjasama dengan BPJS-Kes:
- Surat Izin Operasional
- Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Izin Praktik atau SUrat Izin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain.
- Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi apoteker dalam hal rumah sakit menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
- Surat Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional
- Sertifikat Akreditasi
Kriteria Teknis
Selain syarat-syarat diatas, BPJS juga melakukan seleksi dan kredensialing dengan menggunakan kriteria teknis untuk menentukan jenis dan luasnya pelayanan, besaran kapitasi, dan jumlah peserta yang bisa dilayani. Kriteria teknis tersebut adalah:
- Sumber daya manusia
- Kelengkapan sarana dan prasarana
- Lingkup Pelayanan
- Komitmen pelayanan
Setelah berhasil menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat melakukan pelayanan bagi peserta JKN. Dalam memaksimalkan pelayanan yang diberikan, rumah sakit dapat menggunakan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) agar pengelolaan rumah sakit dan pelayanan yang diberikan kepada pasien menjadi lebih efisien dan berkualitas.
SIMRS Cendana hadir sebagai SIMRS yang sudah terintegrasi dengan BPJS, sobat SIMRS Cendana bisa coba aplikasi SIMRS Cendana sekarang juga.