Pengadaan SIMRS Tahun 2025 Melalui E-Purchasing: Panduan Lengkap untuk Manajemen Rumah Sakit

Manajemen Rumah Sakit

,

SIMRS

,

Teknologi Kesehatan

Pengadaan SIMRS Tahun 2025 melalui e-purchasing menjadi salah satu topik penting bagi manajemen rumah sakit di Indonesia. Seiring dengan perkembangan regulasi pemerintah, khususnya kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), proses pengadaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) kini semakin diarahkan ke platform digital untuk menjamin transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Bagi manajemen rumah sakit, memahami tata cara, manfaat, serta tantangan dalam pengadaan SIMRS melalui e-purchasing adalah langkah strategis yang menentukan keberhasilan transformasi digital layanan kesehatan di tahun 2025.

simrs-cendana

Apa Itu SIMRS dan Mengapa Penting untuk Rumah Sakit?

Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) adalah aplikasi terintegrasi yang mengelola seluruh aktivitas operasional rumah sakit, mulai dari pendaftaran pasien, pelayanan medis, penunjang (laboratorium, radiologi, farmasi), hingga billing dan pelaporan keuangan.

SIMRS berperan penting dalam:

  • Meningkatkan mutu pelayanan pasien dengan mempercepat proses administrasi.
  • Mengurangi risiko kesalahan medis melalui rekam medis elektronik terstandar.
  • Mendukung kepatuhan regulasi seperti integrasi BPJS (VClaim, INA-CBG) dan bridging Kemenkes (SATUSEHAT).
  • Meningkatkan efisiensi biaya operasional dengan digitalisasi proses.

Dengan berbagai manfaat tersebut, kebutuhan akan SIMRS modern menjadi semakin mendesak bagi rumah sakit, terutama menghadapi tantangan pasca-pandemi dan era transformasi kesehatan digital.

Apa Itu E-Purchasing dalam Pengadaan SIMRS?

E-purchasing adalah metode pengadaan barang/jasa pemerintah melalui sistem elektronik yang dikelola oleh LKPP, salah satunya adalah e-catalogue (e-katalog). Melalui mekanisme ini, rumah sakit dapat melakukan pemesanan SIMRS langsung dari vendor yang telah terdaftar resmi tanpa perlu melalui proses lelang konvensional.

Keunggulan e-purchasing:

  1. Transparansi – semua harga, spesifikasi, dan vendor dapat diakses publik.
  2. Efisiensi waktu – proses pengadaan lebih cepat dibandingkan tender manual.
  3. Kepastian hukum – hanya vendor resmi yang terdaftar di LKPP yang bisa menyediakan produk.
  4. Akses luas – rumah sakit bisa membandingkan berbagai vendor SIMRS sebelum memilih.
  5. Kemudahan audit – seluruh transaksi tercatat secara digital.

Tahun 2025, pemerintah semakin mendorong rumah sakit, khususnya yang dikelola pemerintah daerah maupun BUMN, untuk menggunakan skema e-purchasing sebagai metode utama dalam pengadaan aplikasi SIMRS.

Regulasi Terkait Pengadaan SIMRS Tahun 2025

Berdasarkan aturan terbaru LKPP dan Kementerian Kesehatan, pengadaan SIMRS tahun 2025 akan mengikuti beberapa pedoman utama:

  1. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui.
  2. Peraturan LKPP tentang e-purchasing dan penggunaan e-katalog sektoral.
  3. Kewajiban penggunaan e-katalog LKPP untuk pengadaan SIMRS yang sudah masuk dalam kategori barang/jasa strategis sektor kesehatan.
  4. Integrasi dengan SATUSEHAT Kemenkes sebagai syarat utama vendor SIMRS yang masuk katalog.

Artinya, manajemen rumah sakit tidak bisa lagi melakukan pengadaan SIMRS dari vendor yang tidak terdaftar di e-katalog, karena rawan masalah hukum dan audit.

Tahapan Pengadaan SIMRS Tahun 2025 Melalui E-Purchasing

Untuk mempermudah manajemen rumah sakit, berikut langkah-langkah umum dalam pengadaan SIMRS melalui e-purchasing:

  1. Identifikasi kebutuhan internal
    • Menentukan fitur yang dibutuhkan (rawat jalan, rawat inap, IGD, farmasi, billing, bridging BPJS, SATUSEHAT).
    • Menyusun dokumen kebutuhan teknis.
  2. Penyusunan anggaran
    • Mengajukan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai kebutuhan pengadaan SIMRS.
    • Memastikan kode anggaran kesehatan sudah dialokasikan.
  3. Pencarian vendor di e-katalog
    • Membandingkan beberapa vendor SIMRS yang terdaftar.
    • Melihat spesifikasi teknis, harga, dan rekam jejak vendor.
  4. Negosiasi harga dan kontrak
    • Melalui fitur negosiasi di e-katalog.
    • Penyesuaian spesifikasi sesuai kebutuhan rumah sakit.
  5. Proses pemesanan melalui e-purchasing
    • Mengunggah pesanan di sistem.
    • Vendor menerima dan melakukan proses implementasi.
  6. Implementasi dan pelatihan
    • Vendor melakukan instalasi, konfigurasi, dan integrasi sistem.
    • Pelatihan staf rumah sakit.
  7. Monitoring & evaluasi
    • Mengevaluasi kinerja SIMRS.
    • Melaporkan hasil implementasi ke manajemen dan regulator.

Manfaat Pengadaan SIMRS Melalui E-Purchasing bagi Rumah Sakit

1. Efisiensi Anggaran

Rumah sakit dapat memperoleh SIMRS dengan harga yang jelas, terstandar, dan sesuai dengan kemampuan keuangan karena semua vendor wajib menampilkan harga transparan.

2. Kepatuhan Regulasi

Pengadaan melalui e-purchasing menjamin kepatuhan rumah sakit terhadap aturan LKPP dan Kementerian Kesehatan.

3. Mengurangi Risiko KKN

Dengan sistem digital, potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengadaan bisa ditekan.

4. Akses Vendor Terpercaya

Hanya vendor SIMRS yang sudah lolos verifikasi LKPP yang dapat masuk katalog.

5. Implementasi Lebih Cepat

Proses pengadaan lebih singkat, sehingga implementasi SIMRS dapat segera dimulai dan dirasakan manfaatnya.

Tantangan Pengadaan SIMRS Tahun 2025 Melalui E-Purchasing

Meski menawarkan banyak keuntungan, ada beberapa tantangan yang mungkin dihadapi manajemen rumah sakit, di antaranya:

  • Keterbatasan pilihan vendor di e-katalog.
  • Keterbatasan fleksibilitas harga karena harga sudah ditetapkan dalam katalog.
  • Kurangnya pemahaman staf rumah sakit tentang cara menggunakan e-purchasing.
  • Kebutuhan integrasi lanjutan dengan sistem lain (contoh: HIS lama, laboratorium, PACS).

Strategi Sukses dalam Pengadaan SIMRS 2025

Agar proses pengadaan SIMRS berjalan lancar, manajemen rumah sakit bisa menerapkan strategi berikut:

  1. Membentuk tim khusus pengadaan digital yang memahami aturan LKPP.
  2. Melakukan studi banding dengan rumah sakit lain yang sudah lebih dulu menggunakan SIMRS melalui e-purchasing.
  3. Memilih vendor dengan rekam jejak baik dan memiliki pengalaman implementasi di berbagai rumah sakit.
  4. Fokus pada integrasi sistem seperti bridging BPJS dan SATUSEHAT.
  5. Membuat roadmap transformasi digital rumah sakit agar SIMRS bisa berkembang jangka panjang.

Studi Kasus: Implementasi SIMRS Melalui E-Purchasing

Beberapa rumah sakit daerah telah berhasil mengimplementasikan SIMRS melalui e-purchasing dengan hasil positif:

  • RSUD di Jawa Tengah: berhasil mengurangi waktu tunggu pasien hingga 30% setelah SIMRS terintegrasi.
  • RSUD di Kalimantan: berhasil menurunkan kesalahan input data medis sebesar 25%.
  • Rumah sakit swasta di Jakarta: lebih mudah dalam pelaporan klaim BPJS dan audit internal.

Studi kasus ini membuktikan bahwa pengadaan SIMRS melalui e-purchasing bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang manfaat nyata bagi mutu layanan rumah sakit.

Kesimpulan

Pengadaan SIMRS Tahun 2025 melalui e-purchasing adalah langkah strategis yang wajib dipahami oleh manajemen rumah sakit. Dengan regulasi terbaru, rumah sakit dituntut untuk melakukan transformasi digital yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

Dengan memahami regulasi, tahapan, manfaat, tantangan, serta strategi sukses, manajemen rumah sakit dapat memastikan bahwa implementasi SIMRS bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

📌 Rekomendasi untuk Manajemen Rumah Sakit

  • Mulailah identifikasi kebutuhan SIMRS sejak dini.
  • Anggarkan pengadaan melalui RKA tahun 2025.
  • Pilih vendor SIMRS yang sudah terdaftar di e-katalog LKPP.
  • Pastikan integrasi dengan BPJS dan SATUSEHAT.

Halo!

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim representatif kami untuk chat via WhatsApp

Marketing Andik Purnomo
6285234303837
Marketing Edi Suatmoko
6281333600030
×
Live ChatHalo, Kami siap membantu Anda?