RME di Rumah Sakit: Standar, Integrasi, dan Implementasi Sesuai Regulasi Kemenkes

Penerapan RME

,

SIMRS

RME atau Rekam Medis Elektronik telah menjadi pondasi penting dalam sistem informasi kesehatan modern. Di era digitalisasi layanan kesehatan, Rekam Medis Digital bukan hanya sekadar pengganti rekam medis kertas, melainkan juga instrumen utama untuk mendukung pengambilan keputusan klinis, meningkatkan kualitas layanan, hingga menjamin kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui berbagai regulasi, termasuk Permenkes No. 82 Tahun 2013 tentang SIMRS dan KMK No. HK.01.07/MENKES/1423/2022 tentang Pedoman Variabel dan Metadata Rekam Medis Elektronik, telah menetapkan standar implementasi Rekam Medik Elektronik di rumah sakit.

Rekam Medis Elektronik (RME) adalah kumpulan informasi kesehatan pasien yang terdokumentasi secara digital dan terintegrasi dengan sistem informasi rumah sakit. Tidak hanya memuat riwayat kesehatan pasien, tetapi juga menyajikan data administratif, klinis, diagnostik, hingga tindakan medis yang dapat diakses secara real time oleh tenaga kesehatan yang berwenang.

Agar Rekam Medik Eleketronik benar-benar bermanfaat, ia harus terintegrasi dengan modul lain dalam SIMRS. Tanpa integrasi, informasi pasien akan terfragmentasi dan menyulitkan pelayanan.

Modul wajib yang harus terhubung dengan Rekam Medis Elektronikantara lain:

  1. Laboratorium (LIS – Laboratory Information System)
    • Hasil pemeriksaan laboratorium otomatis masuk ke RME.
    • Dokter dapat mengakses riwayat hasil laboratorium tanpa menunggu hasil cetak.
  2. Radiologi (RIS – Radiology Information System)
    • Integrasi memungkinkan hasil radiologi berupa gambar maupun laporan deskriptif langsung tersimpan di RME.
    • Mendukung interoperabilitas dengan sistem PACS (Picture Archiving and Communication System).
  3. Farmasi
    • Resep dari dokter langsung terkoneksi dengan sistem farmasi.
    • Cegah duplikasi resep, interaksi obat, dan mempermudah manajemen stok.
  4. Keuangan / Billing
    • Semua tindakan medis, resep obat, hingga penggunaan alat langsung tercatat ke billing pasien.
    • Memastikan transparansi biaya dan memudahkan rekonsiliasi keuangan.
  5. Sistem Antrean dan Bridging BPJS
    • RME harus terkoneksi dengan sistem pendaftaran pasien dan bridging BPJS (VClaim, INA-CBGs, SEP).
    • Pasien tidak perlu input data berulang, proses klaim BPJS lebih cepat dan akurat.
  6. SATUSEHAT (Platform Nasional Interoperabilitas Kemenkes)
    • Seluruh data pasien dari RME wajib dikirim ke platform SATUSEHAT.
    • Mendukung visi Satu Data Kesehatan Indonesia untuk kebijakan berbasis data.

Untuk memastikan konsistensi pencatatan, Rekam Medis Digital harus mengikuti format dokumentasi medis standar:

  • SOAP (Subjective, Objective, Assessment, Plan)
    • Digunakan pada layanan medis umum.
    • Membantu dokter menyusun diagnosis dan rencana terapi secara sistematis.
  • ADIME (Assessment, Diagnosis, Intervention, Monitoring, Evaluation)
    • Digunakan dalam layanan gizi klinik.
    • Menjamin proses manajemen gizi terdokumentasi dengan baik.

Selain elemen klinis, metadata juga wajib tercatat dalam setiap entri EMR. Metadata ini berfungsi sebagai bukti autentikasi, keamanan, dan legalitas rekam medis elektronik.

a. Timestamp (Waktu Pencatatan)

  • Menunjukkan kapan data dimasukkan ke dalam sistem.

b. User ID Pencatat

  • Identifikasi tenaga kesehatan yang menginput data.
  • Mencegah penyalahgunaan dan meningkatkan akuntabilitas.

c. Tanda Tangan Digital (TTE atau Verifikasi Sistem)

  • Legalitas bahwa data benar dimasukkan oleh tenaga medis berwenang.
  • Mendukung standar keamanan informasi (confidentiality, integrity, availability).

Menggunakan EMR memberikan banyak keuntungan bagi rumah sakit:

  • Meningkatkan efisiensi operasional karena semua data pasien terintegrasi.
  • Mempercepat pelayanan dengan mengurangi pencatatan manual.
  • Memastikan kepatuhan regulasi sesuai Permenkes dan KMK terbaru.
  • Mendukung akreditasi rumah sakit karena dokumentasi medis lebih rapi.
  • Mempermudah analisis data kesehatan untuk riset dan pengambilan kebijakan.
  • Meningkatkan kepuasan pasien karena layanan lebih cepat, akurat, dan transparan.

Meskipun bermanfaat, penerapan EMR juga menghadapi tantangan:

  • Investasi infrastruktur IT yang cukup besar.
  • Kesiapan SDM dalam mengadopsi sistem digital.
  • Kepatuhan terhadap regulasi yang terus berkembang.
  • Interoperabilitas antar vendor yang harus mengikuti standar HL7 FHIR.
  • Manajemen perubahan (change management) dalam organisasi rumah sakit.

Untuk menyukseskan implementasi EMR, manajemen rumah sakit dapat menerapkan strategi berikut:

  1. Pilih vendor SIMRS terpercaya yang sudah berpengalaman dan mendukung integrasi SATUSEHAT.
  2. Lakukan pelatihan SDM secara rutin untuk meningkatkan adopsi.
  3. Gunakan standar internasional (ICD-10, ICD-9-CM, SNOMED CT, HL7 FHIR).
  4. Siapkan infrastruktur server dan jaringan dengan keamanan berlapis.
  5. Monitoring & evaluasi berkala terhadap kualitas pencatatan medis.

RME adalah komponen vital dalam transformasi digital rumah sakit. Dengan integrasi penuh ke LIS, RIS, Farmasi, Billing, BPJS, dan SATUSEHAT, EMR mampu menghadirkan sistem pelayanan kesehatan yang efisien, transparan, dan sesuai regulasi.

Implementasi Rekam Medik Elektronik bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan investasi strategis untuk meningkatkan mutu layanan, kepuasan pasien, dan daya saing rumah sakit di era digital.

Halo!

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim representatif kami untuk chat via WhatsApp

Marketing Andik Purnomo
6285234303837
Marketing Edi Suatmoko
6281333600030
×
Live ChatHalo, Kami siap membantu Anda?