Alur Pasien Rawat Jalan

SIMRS

Mengutip buku Kebidanan Komunitas susunan Syafrudin, dkk., secara istilah, rawat jalan didefinisikan sebagai jenis pelayanan medis kepada pasien yang ditujukan untuk pengamatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya.

Sementara pengertian rawat jalan menurut Permenkes No. 66/Menkes/II/1987 adalah pelayanan terhadap orang yang masuk rumah sakit untuk keperluan observasi diagnose, pengobatan, rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.

1. Registrasi Pasien

Pasien yang pertama kali datang ke sebuah rumah sakit akan diwajibkan untuk melakukan proses registrasi. Umumnya proses registrasi memerlukan beberapa data diri pasien, penanggung jawab pasien dan jaminan kesehatan yang digunakan oleh pasien. Data diri pasien akan diperlukan untuk menentukan jenis penyakit pasien serta alergi pasien, sedangkan data jaminan digunakan untuk menentukan jenis pembayaran pasien. Biasanya jaminan pasien ini bisa berupa mandiri, BPJS, asuransi atau yang lainnya. 

Sedangkan, untuk pasien lama yang pernah melakukan registrasi pada sebuah rumah sakit hanya akan memerlukan registrasi kunjungan baru. Atau jika diperlukan perbaruan data pasien juga dapat dilakukan pada tahap registrasi ini.

2. Kunjungan Poliklinik

Setelah melakukan registrasi dan mengambil nomor antrian, pasien akan diarahkan ke poliklinik sesuai keluhannya. Dalam pelayanan poliklinik ini akan dilakukan beberapa tindakan oleh perawat maupun dokter. Tindakan ini biasanya digunakan untuk menganalisis penyakit yang diderita pasien. Jika diperlukan proses tes laboratorium atau rontgen maka pasien akan dirujuk kepada lab atau rtg rumah sakit setempat. Namun, jika langkah tersebut tidak diperlukan maka dokter akan memberikan resep obat kepada pasien untuk dikonsumsi dalam jangka waktu tertentu.

3. Pemeriksaan Laboratorium atau Rontgen

Pemeriksaan laboratorium maupun rontgen dilakukan untuk mendiagnosa masalah kesehatan dan pemantauan kondisi kesehatan pada diri seseorang secara lebih detail. Rontgen dilakukan untuk melihat patah atau retak tulang, memantau perkembangannya, dan menentukan jenis pengobatan yang akan diberikan. Sedangkan, pemeriksaan laboratorium medis bertujuan untuk deteksi dini, diagnosis, dan pengobatan penyakit pada pasien.

4. Pembayaran

Setelah proses pelayanan pada poliklinik atau pemeriksaan laboratorium dan rontgen, biasanya pasien akan diarahkan pada tahap pembayaran. Pembayaran ini terdiri dari biaya pemeriksaan, biaya tes lab atau rontgen (jika ada) dan resep obat yang harus ditebus (jika ada). Proses pembayaran ini dilakukan pada loket yang terpisah dengan loket registrasi, biasanya sebuah rumah sakit menyediakan sebuah loket khusus untuk pembayaran.

5. Pengambilan Obat

Setelah proses pembayaran dilakukan, maka seorang pasien diharuskan mengambil obat yang telah diresepkan di apotek atau farmasi terkait. Pada proses pengambilan obat ini biasanya menggunakan sistem antrian. Setelah obat didapatkan, pasien dapat kembali pulang dan akan kembali ke rumah sakit jika diperlukan tindakan kontrol atau terjadi kejadian darurat.

Kini SIMRS Cendana hadir untuk memenuhi kebutuhan manajemen informasi rumah sakit Anda. Aplikasi SIMRS Cendana memiliki modul yang lengkap dan dirancang menggunakan teknologi ERP (Enterprise Resource Planning) berbasis web.

Modul SIMRS

Fitur Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Terintegrasi Berbasis ERP