-
SIM RS Berbasis Enterprise Resource Planning
Peningkatan pelayanan rumah sakit bukan hanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu kesehatan saja, tetapi juga perkembangan informasi teknologi baik perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software) dibidang telekomunikasi dan informatika (telematika) yang semakin hari semakin pesat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009, Bab IX tentang Pencatatan dan Pelaporan, pada pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa : “Setiap Rumah Sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan rumah sakit dalam bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit”, sehingga kebutuhan terhadap Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS) adalah hal wajib yang harus dipenuhi. Kebutuhan terhadap SIM RS merupakan salah satu