Rekam Medis Elektronik RME adalah salah satu komponen penting dalam transformasi digital rumah sakit di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, setiap fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan untuk menyelenggarakan rekam medis dalam bentuk elektronik secara bertahap.
Bagi manajemen rumah sakit, dokter, perekam medis, maupun tim IT, implementasi RME bukan hanya sekadar inovasi teknologi, tetapi juga sebuah kewajiban hukum yang bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, efisiensi administrasi, dan keamanan data pasien.

Latar Belakang Regulasi Rekam Medis Elektronik
Digitalisasi kesehatan di Indonesia terus berkembang, terutama sejak hadirnya platform SATUSEHAT dari Kementerian Kesehatan. Rekam medis yang sebelumnya berbasis kertas kini beralih ke bentuk digital agar lebih mudah diakses, terintegrasi, dan aman.
Beberapa regulasi yang melandasi implementasi RME antara lain:
- Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Mengatur definisi, penyelenggaraan, standar keamanan, hingga sanksi terkait pengelolaan rekam medis elektronik. - KMK No. HK.01.07/MENKES/1423/2022
Tentang Pedoman Variabel dan Metadata RME. - Permenkes No. 82 Tahun 2013
Tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).
Dengan regulasi ini, rumah sakit tidak bisa lagi menunda penerapan RME.
Definisi Rekam Medis Elektronik RME
Menurut Permenkes 24 Tahun 2022, Rekam Medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien.
Jika sebelumnya berbentuk dokumen kertas, kini rekam medis wajib dikembangkan ke bentuk Rekam Medis Elektronik (RME).
RME mencakup data:
- Identitas pasien (NIK, nomor rekam medis, nama, tanggal lahir)
- Anamnesis dan riwayat kesehatan
- Pemeriksaan fisik dan penunjang (laboratorium, radiologi, dll.)
- Diagnosa medis (menggunakan ICD-10)
- Tindakan medis (ICD-9-CM atau SNOMED CT)
- Terapi dan resep obat
- Ringkasan pulang (discharge summary)
Tujuan dan Manfaat Rekam Medis Elektronik
Penerapan Rekam Medis Elektronik RME memiliki sejumlah manfaat besar, baik bagi rumah sakit, tenaga medis, maupun pasien.
1. Manfaat bagi Manajemen Rumah Sakit
- Efisiensi biaya dan waktu → mengurangi beban administrasi manual.
- Mendukung akreditasi rumah sakit → data rekam medis lebih lengkap dan mudah diaudit.
- Monitoring real-time → memudahkan pengambilan keputusan berbasis data.
2. Manfaat bagi Dokter dan Tenaga Medis
- Akses cepat ke data pasien → riwayat medis langsung tersedia.
- Keputusan klinis lebih akurat → berkat integrasi dengan laboratorium, radiologi, dan farmasi.
- Mengurangi medical error → resep digital lebih aman dibanding manual.
3. Manfaat bagi Perekam Medis
- Pencatatan lebih rapi dan standar → sesuai regulasi Kemenkes.
- Mudah dalam pelaporan → mendukung pelaporan ke SATUSEHAT dan BPJS.
- Pengelolaan arsip efisien → tidak perlu penyimpanan fisik besar.
4. Manfaat bagi Pasien
- Pelayanan lebih cepat → registrasi, pemeriksaan, hingga resep lebih efisien.
- Transparansi layanan → pasien dapat mengakses riwayat medisnya sendiri.
- Keamanan data → informasi lebih terjaga dibanding arsip kertas.
Elemen Wajib dalam Rekam Medis Elektronik
Sesuai dengan Permenkes 24 Tahun 2022, setiap RME wajib memuat elemen sebagai berikut:
- Identitas Pasien → NIK, nomor rekam medis, nama lengkap, tanggal lahir.
- Anamnesis → keluhan utama, riwayat penyakit.
- Pemeriksaan Fisik & Penunjang → hasil laboratorium, radiologi, dan lainnya.
- Diagnosa Medis → wajib menggunakan ICD-10.
- Tindakan Medis → menggunakan ICD-9-CM atau SNOMED CT.
- Terapi dan Resep Obat → e-prescribing.
- Ringkasan Pulang (Discharge Summary) → kondisi pasien saat keluar.
Struktur Dokumentasi dalam RME
Selain konten, format dokumentasi RME juga harus sesuai standar:
- SOAP → digunakan untuk pencatatan medis umum (Subjective, Objective, Assessment, Plan).
- ADIME → digunakan untuk layanan gizi klinik (Assessment, Diagnosis, Intervention, Monitoring, Evaluation).
Metadata yang Harus Ada dalam RME
Setiap entri rekam medis elektronik wajib dilengkapi metadata, antara lain:
- Timestamp → waktu pencatatan.
- User ID pencatat → tenaga kesehatan yang melakukan input.
- Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau verifikasi sistem.
Tantangan Implementasi RME di Rumah Sakit
- Kesiapan Infrastruktur IT → butuh server, jaringan, dan keamanan data yang kuat.
- Biaya Investasi → software, hardware, pelatihan SDM memerlukan anggaran besar.
- Literasi Digital Tenaga Medis → tidak semua dokter dan perawat terbiasa dengan sistem elektronik.
- Integrasi Sistem → harus sinkron dengan SIMRS, BPJS, dan SATUSEHAT.
- Keamanan Data → data kesehatan sensitif harus dilindungi dengan enkripsi.
Strategi Implementasi RME yang Sukses
- Analisis Kebutuhan → sesuaikan kapasitas sistem dengan skala rumah sakit.
- Pemilihan Vendor SIMRS Terpercaya → pilih vendor yang memahami regulasi Kemenkes.
- Pelatihan SDM → dokter, perawat, dan perekam medis wajib mendapat pelatihan.
- Pilot Project → mulai di unit tertentu sebelum diterapkan secara menyeluruh.
- Monitoring & Evaluasi → lakukan audit rutin untuk menjaga kualitas implementasi.
Integrasi Rekam Medis Elektronik
Salah satu poin penting dalam Permenkes 24 Tahun 2022 adalah interoperabilitas RME. RME harus terhubung dengan sistem lain, antara lain:
- Laboratorium (LIS)
- Radiologi (RIS)
- Farmasi
- Billing & Keuangan
- Sistem antrean & bridging BPJS
- Platform SATUSEHAT Kemenkes
Dengan integrasi ini, data pasien bisa dipantau lintas unit bahkan lintas rumah sakit.
Dampak Jangka Panjang Implementasi RME
- Efisiensi jangka panjang → meski biaya awal besar, pengelolaan digital lebih hemat.
- Peningkatan mutu layanan → pasien mendapat pelayanan lebih cepat dan tepat.
- Big Data Kesehatan → data terintegrasi untuk riset dan kebijakan kesehatan nasional.
- Akreditasi lebih mudah → karena semua data terdokumentasi dengan baik.
Kesimpulan
Rekam Medis Elektronik RME adalah sebuah keharusan bagi rumah sakit di Indonesia, sesuai amanat Permenkes No. 24 Tahun 2022. Dengan implementasi yang tepat, RME akan membawa banyak manfaat: efisiensi operasional, peningkatan mutu layanan, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Bagi manajemen rumah sakit, dokter, IT, dan perekam medis, langkah menuju RME harus dilakukan segera. Tantangan memang ada, tetapi dengan strategi yang tepat, rumah sakit akan lebih siap menghadapi era digital kesehatan.