-
Mungkinkah Rekam Medis Manual ke Rekam Medis Elektronik ?
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis, Rekam Medis Elektronik adalah rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggara rekam medis. Sementara itu rekam medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Tujuan diadakan rekam medis untuk fasilitas pelayanan kesehatan untuk : Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik. Adapun fasilitas pelayanan kesehatan yang dimaksud adalah tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium kesehatan, balai, dan fasilitas pelayanan kesehatan