-
SIM RS Berbasis Enterprise Resource Planning
Peningkatan pelayanan rumah sakit bukan hanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu kesehatan saja, tetapi juga perkembangan informasi teknologi baik perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software) dibidang telekomunikasi dan informatika (telematika) yang semakin hari semakin pesat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009, Bab IX tentang Pencatatan dan Pelaporan, pada pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa : “Setiap Rumah Sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan rumah sakit dalam bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit”, sehingga kebutuhan terhadap Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS) adalah hal wajib yang harus dipenuhi. Kebutuhan terhadap SIM RS merupakan salah satu
-
Tujuan dan Manfaat SIMRS
Maksud dari pengembangan sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) adalah untuk dapat menghasilkan suatu sistem informasi manajemen yang dapat memberikan informasi secara akurat bagi pengambilan keputusan di tingkat manajemen. Tujuan pengembangan SIMRS adalah untuk: Mengembangkan dan memperbaiki sistem yang telah ada sehingga memberikan suatu nilai tambah bagi manajemen; Meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam rangka pengelolaan rumah sakit; Memberikan dasar pengawasan bagi manajemen yang kuat dalam bentuk suatu struktur pengendalian intern didalam sistem yang dikembangkan. Sistem informasi manajemen tersebut juga akan memberikan manfaat lebih kepada pihak manajemen dalam bentuk : Meningkatkan produkifitas (mengurangi biaya, meningkatkan efektifitas) Memperbaiki kualitas pelayanan Menciptakan keunggulan
-
Apa itu SIMRS ?
Definisi SIMRS mengutip pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2013, Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit adalah suatu sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan. Setiap rumah sakit wajib menyelenggarakan SIM-RS telah diatur dalam Permenkes No. 82 Tahun 2013. SIM-RS merupakan solusi bagi rumah sakit dalam era transformasi digital. Kendatipun begitu rumah sakit dinilai tidak memiliki pengelolaan IT yang komprehensif sehingga menjadi kendala dalam penerapan terutamanya pengembangan aplikasi SIM-RS.