Pengertian KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan
Sobat SIMRS Cendana. KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 pasal 1 ayat 4b.
Kemudian, dalam pasal 103 B ayat 2 diterangkan bahwa rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap sesuai dengan aturan KRIS dengan pertimbangan kemampuan dari masing-masing rumah sakit.
Kriteria Fasilitas KRIS
Berdasarkan pasal 46A, fasilitas kelas rawat inap standar terdiri atas 12 kriteria. Berikut ini rinciannya:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki Tingkat porositas yang tinggi.
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan minimal 6 kali pergantian udara per jam.
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
- Adanya nakas per tempat tidur.
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai dari 20 sampai 26 derajat celsius.
- Ruangan rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau non infeksi.
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Tirai/partisi antar tempat tidur dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
- Outlet oksigen.
Sedangkan untuk pelayanan rawat inap bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan dengan fasilitas khusus, kriteria yang sebelumnya disebutkan tidak berlaku. Pergantian kelas BPJS dengan KRIS untuk jenis layanan tersebut akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Kesehatan.
Besaran Iuran BPJS
Sobat SIMRS Cendana, belum ada kepastian mengenai besaran iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS untuk mendapatkan manfaat KRIS. Penetapan mengenai manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan setelah hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap didapatkan.
Paling lambat, aturan ini akan ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2025. Oleh karena itu, iuran BPJS yang berlaku saat ini masih tetap seperti biasa dan tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2024.
Daftar RS yang Melakukan Uji Coba KRIS
10 daftar rumah sakit (RS) yang melakukan uji coba pengganti kelas BPJS dengan KRIS sebagai berikut :
- RSUP Sardjito Sleman (Kelas A)
- RSUD Soedarso Kota Pontianak (Kelas A)
- RSUD Sidoarjo (Kelas B)
- RSUD Sultan Syarif M. Alkadrie Kota Pontianak (Kelas C)
- RS Santosa Kopo Kota Bandung (Kelas A)
- RS Santosa Central Kota Bandung (Kelas A)
- RS Awal Bros Batam (Kelas B)
- RS Al Islam Kota Bandung (Kelas B)
- RS Ananda Babelan Bekasi (Kelas C)
- RS Edelweis Kota Bandung (Kelas C)
Sobat SIMRS Cendana, itulah penjelasan lengkap mengenai KRIS pengganti kelas BPJS Kesehatan yang berlaku selambatnya Juni 2025. Jika sobat Cendana ada kebutuhan hardware maupun software SIMRS bisa hubungi kami disini. Semoga artikel ini bermanfaat ya!