Rekam Medik Elektronik (RME) Terintegrasi

Rekam Medis Elektronik

,

SIMRS

rekam-medis-elektronik

Rekam Medis Elektronik (EMR) sudah banyak digunakan di berbagai rumah sakit di dunia sebagai pengganti atau pelengkap rekam medik kesehatan berbentuk kertas. Di Indonesia, sistem ini dikenal sebagai Rekam Medik Elektronik (RME). Seiring perkembangannya, RME menjadi jantung informasi dalam sistem informasi rumah sakit. Namun demikian, sebagian tenaga kesehatan dan pengelola sarana pelayanan kesehatan masih merasa ragu untuk menggunakannya karena belum ada peraturan perundangan yang secara khusus mengatur penggunaannya.

Sejak dikeluarkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, keraguan tersebut mulai mendapat jawaban. UU ITE memberikan peluang yang lebih luas untuk implementasi RME di fasilitas pelayanan kesehatan.

Salah satu pemanfaatan teknologi informasi di bidang kesehatan yang menjadi tren secara global adalah penerapan RME sesuai Permenkes. Selama ini, dasar hukum rekam medik mengacu pada Pasal 46 dan 47 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, serta Permenkes No.269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medik, yang menggantikan peraturan sebelumnya (Permenkes No.749a/Menkes/PER/XII/1989).

Meskipun UU No.29 Tahun 2004 diberlakukan ketika RME sudah digunakan di luar negeri, peraturan tersebut belum secara spesifik mengatur tentang RME. Hal serupa juga berlaku pada Permenkes No.269/Menkes/PER/III/2008, yang hanya menyebutkan dalam Bab II Pasal 2 Ayat 1 bahwa “Rekam medik harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik”. Dengan demikian, pasal tersebut secara tersirat memberikan izin kepada fasilitas pelayanan kesehatan untuk menggunakan sistem elektronik dalam pencatatan rekam medik pasien.

Berdasarkan dasar hukum tersebut, pencatatan rekam medik menjadi kewajiban bagi setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan pemeriksaan pasien, baik menggunakan metode manual maupun elektronik.


Dasar Hukum

Aspek legal pencatatan rekam medis elektronik diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

  • UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Pasal 46–47)
  • Permenkes No.269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medik
  • UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 6, 11, 16, 19, dan 20)
  • Permenkes No.1171 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)

Secara legal, rekam medis elektronik wajib dibuat saat pasien menerima pelayanan. Artinya, dokter harus memastikan pencatatan rekam medis dilakukan dengan benar dan tepat waktu, baik secara manual maupun digital. Penggunaan aplikasi rekam medik elektronik memerlukan perhatian khusus terhadap aspek keamanan dan aksesibilitas. Hal-hal yang harus diperhatikan mencakup mekanisme otentifikasi, keamanan data, penggunaan login dan password, serta kemampuan untuk mengakses data kembali kapan pun dibutuhkan. Selain itu, penyajian data rekam medik harus memenuhi standar legalitas dan medis. Oleh karena itu, rumah sakit wajib menerapkan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.


Manfaat Rekam Medis Elektronik untuk Rumah Sakit

Penerapan rekam medis elektronik memberikan banyak manfaat bagi rumah sakit, antara lain:

  • Data pasien menjadi lengkap dan sesuai standar internasional (ICD X, ICD 9 CM)
  • Proses pencarian data menjadi lebih cepat dan akurat
  • Proses abstraksi dan pelaporan menjadi lebih mudah bahkan otomatis
  • Penyimpanan data menjadi lebih ringkas dan tidak memerlukan ruang arsip yang luas
  • Informasi dapat ditampilkan secara real-time sesuai kebutuhan
  • Terintegrasi dengan LIS (Laboratory Information System) dan RIS (Radiology Information System) untuk hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi


Infrastruktur Jaringan: Implementasi Structured Cabling System

Untuk mendukung operasional SIMRS dan RME secara optimal, diperlukan infrastruktur jaringan yang memadai, seperti:

A. Cabling

Backbone cabling menggunakan kabel Fiber Optic multimode 50 micron, yang menghubungkan server utama dengan semua segmen jaringan rumah sakit. Topologi jaringan menggunakan model Full Star dan dibackup dengan redundant link.
Distribusi ke workstation dilakukan melalui Horizontal Cabling System yang menggunakan kabel UTP Cat 5e, dengan kecepatan transmisi antara 100 Mbps hingga 1 Gbps. Jalur dari outlet ke perangkat seperti PC atau printer disebut sebagai Work Area Subsystem, yang terdiri dari Modular Jack RJ-45, faceplate, dan patch cord. Jalur kabel secara keseluruhan disebut Pathway, sementara perangkat pengelolaan kabel dan server diletakkan di Rack System untuk kemudahan manajemen.

B. Switching

Jaringan rumah sakit menggunakan teknologi multilayer network switch berkecepatan tinggi. Arsitektur terdiri dari core switch layer 7 sebagai backbone, serta distribution switch layer 3 yang terhubung via fiber optic dengan kecepatan 1 Gbps. Konfigurasi VLAN, ACL, dan filtering MAC address meningkatkan keamanan jaringan dan memastikan ketersediaan yang tinggi (availability & reliability).

C. Grounding

Untuk melindungi perangkat dari petir dan gangguan listrik, sistem grounding harus memiliki hambatan <1 Ohm sesuai standar proteksi jaringan dan server.

D. Topologi Jaringan

Topologi Full Star dipadukan dengan backup Ring Topology untuk menjamin redundancy link dan memastikan semua area rumah sakit tetap terhubung.


Spesifikasi Teknis Server dan Perangkat Pendukung

Agar aplikasi rekam medis berjalan optimal, server yang digunakan harus memiliki performa tinggi. Spesifikasinya meliputi prosesor ganda (multiple processor), penyimpanan berkapasitas besar dengan toleransi kerusakan (RAID), memori besar, dan komponen ganda untuk network interface dan power supply. Sistem operasi harus kompatibel dengan perangkat lunak aplikasi dan database, serta mendukung high availability dan scalability.

Replikasi database dilakukan secara real-time ke server cadangan, sehingga jika terjadi gangguan, downtime bisa diminimalkan. Proses backup dilakukan harian, bulanan, dan tahunan menggunakan media tape yang disimpan di lokasi aman. Selain itu, Data Recovery Center juga disiapkan untuk skenario bencana.


Perangkat Lain yang Dibutuhkan

  • PC (Personal Computer): Digunakan untuk entry data oleh pengguna dan harus disesuaikan dengan kebutuhan sistem.
  • Printer Dot Matrix: Untuk mencetak laporan, kwitansi, bukti transaksi, dll (contoh: Epson LX-300 Plus II, LQ-2190).
  • Printer Kartu: Untuk mencetak kartu identitas pasien.
  • Printer Label: Digunakan untuk identifikasi berkas pasien demi mendukung patient safety.
  • Barcode Scanner: Membaca label identitas berkas pasien.
  • UPS (Uninterruptible Power Supply): Menjaga operasional tetap berjalan saat terjadi pemadaman atau perpindahan sumber daya listrik.
  • Tape Backup: Menyimpan data cadangan secara berkala dan dapat digunakan saat pemulihan data.


Kesimpulan

Implementasi SIRS yang terintegrasi mencakup semua aktivitas rumah sakit, mulai dari rawat inap, rawat jalan, CRM, kepegawaian, hingga laporan keuangan. Semua aktivitas tersebut dapat berjalan dalam satu Enterprise Database Server yang kompatibel dan dapat berinterkoneksi dengan pihak eksternal seperti LIS, RIS, PACS, bank, dan lembaga jaminan sosial.

Jika Anda tertarik dengan Implementasi SIMRS Cendana untuk bisnis Anda, silakan hubungi kami di info@cendana2000.co.id. Kami siap mendampingi rumah sakit Anda menuju efisiensi manajemen dan pelayanan kesehatan modern berbasis ERP.

Halo!

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim representatif kami untuk chat via WhatsApp

Marketing Andik Purnomo
6285234303837
Marketing Edi Suatmoko
6281333600030
×
Live ChatHalo, Kami siap membantu Anda?