-
Mungkinkah Rekam Medis Manual ke Rekam Medis Elektronik ?
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis, Rekam Medis Elektronik adalah rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggara rekam medis. Sementara itu rekam medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Tujuan diadakan rekam medis untuk fasilitas pelayanan kesehatan untuk : Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik. Adapun fasilitas pelayanan kesehatan yang dimaksud adalah tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium kesehatan, balai, dan fasilitas pelayanan kesehatan
-
EMR vs EHR – Apa bedanya ?
Di khalayak umum sering menggunakan istilah “ rekam medis elektronik “ dan “ Catatan Kesehatan Elektronik “ (atau “EMR” dan “HER”) secara bergantian. Perbedaan antara kedua istilah tersebut sebenarnya cukup signifikan. Istilah EMR muncul lebih dulu, dan memang EMR awalnya adalah “medis”. Mereka digunakan oleh dokter sebagian besar untuk diagnosis dan pengobatan. Sebaliknya, “kesehatan” berhubungan dengan “Kondisi sehat dalam tubuh, pikiran, atau jiwa; khususnya… bebas dari penyakit fisik atau rasa sakit…kondisi umum tubuh”. Kata “kesehatan” mencakup lebih banyak wilayah daripada kata “medis”. Dan EHR lebih jauh dari EMR. Rekam medis pasien mulai beralih menjadi berbasis elektronik dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
-
Rekam Medis Kaitannya Dengan Manajemen Informasi Kesehatan
Di bidang kedokteran dan kedokteran gigi, rekam medis merupakan salah satu bukti tertulis tentang proses pelayanan yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi. Di dalam rekam medis berisi data klinis pasien selama proses diagnosis dan pengobatan (treatment). Oleh karena itu setiap kegiatan pelayanan medis harus mempunyai rekam medis yang lengkap dan akurat untuk setiap pasien dan setiap dokter dan dokter gigi wajib mengisi rekam medis dengan benar, lengkap dan tepat waktu. Dengan berkembangnya evidence based medicine dimana pelayanan medis yang berbasis data sangatlah diperlukan maka data dan informasi pelayanan medis yang berkualitas terintegrasi dengan baik dan benar sumber utamanya adalah